Wednesday, July 26, 2023

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!

Tabel 1.1

Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
source : https://buku.kemdikbud.go.id/

Share:

DAFTAR ISI

Share:

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi- bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga- lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasiikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ) menjadi enam kekuasaan negara.

  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
  4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
  5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
  6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.


b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan iskal. Hal tersebut ditegaskan  dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan Pemerintah  daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

source : https://buku.kemdikbud.go.id/

Share:

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan tentu  saja merupakan  konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan  sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? 

Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang  untuk  memengaruhi orang  lain supaya melakukan  tindakan- tindakan yang dikehendaki  atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian  kalian mematikan  televisi tersebut dan masuk ke kamar atau  ruang  belajar  untuk  membaca atau  menyelesaikan  tugas  sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat  tentu  saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada  yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang  atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai  kekuasaan  negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada  dasarnya  negara  merupakan  organisasai  kekuasaan. Dengan kata  lain, bahwa negara memiliki banyak  sekali kekuasaan.  Kekuasaan negara merupakan  kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. 

  1. Kekuasaan  legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan  untuk melaksanakan undang- undang,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273). 

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan  ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.


source : https://buku.kemdikbud.go.id/


Share:

Wednesday, July 19, 2023

Cara Belajar Efektif dan Efisien, Belajar Jadi Lebih Menyenangkan

Belajar tentunya menjadi hal yang wajib bagi para pelajar. Tetapi, tidak hanya para pelajar saja yang wajib melakukan aktivitas tersebut. Mahasiswa, pekerja kantoran ataupun seorang dosen pun juga perlu belajar. Misalnya belajar untuk mengikuti tes CPNS, belajar untuk masuk ke perguruan tinggi atau belajar untuk melamar pekerjaan.

Faktanya, memang semua orang mampu melakukan aktivitas belajar. Hanya saja yang menguasai cara belajar efektif dan efisian lah yang mampu menyerap hasil belajar lebih baik. Nah, bagaimana sih cara belajar efektif dan efisien?

Tidak perlu khawatir, pada artikel kali ini akan mengulas tentang cara belajar efektif dan efisien yang mampu memaksimalkan hasil belajar dan meraih impianmu

1. Tetapkan tujuan

Cara belajar efektif dan efisien yaitu dimulai dengan menetapkan tujuan atau target. Misal tujuanmu belajar adalah untuk memasuki perguruan tinggi ternama di Indonesia. Dengan memasuki perguruan tinggi tersebut, kamu harus memiliki nilai yang tentunya mumpuni.

Oleh karena itu tetapkan tujuan yang sebisa mungkin cukup signifikan untuk memacu semangatmu. Misalnya seperti ujian semester nanti, kamu akan menargetkan mendapatkan minimal 80 untuk pelajaran Matematika.

Menentukan tujuan bisa menjadi sebuah motivasi jika kamu mulai merasa kehilangan minat untuk belajar. Memiliki tujuan yang jelas membantu kamu tetap fokus dan konsisten selama proses belajar.

2. Atur Jadwal Belajar

Cara belajar efektif dan efisien yang kedua adalah mengatur jadwal belajarmu. Dalam hal ini kamu harus disiplin dalam menaati jam belajarmu. Misal dari jam 7 malam hingga jam 8 malam kamu harus belajar. Jangan lupa untuk beristirahat selama 5-10 menit saat kamu sedang belajar.

Belajar setiap hari adalah salah satu kunci agar hasil belajarmu lebih banyak terserap ke otak, dibandingkan dengan belajar dengan sistem kebut semalam. Bahkan jika kamu hanya menghabiskan 20 menit untuk belajar, itu lebih baik daripada tidak sama sekali.

3. Buat Suasana Belajar yang Nyaman

Buat suasana belajar yang nyaman agar kamu tetap fokus dalam belajar. Beberapa orang terbiasa dengan suasana yang sepi dan tidak banyak gangguan, maka bisa belajar di perpustakaan ataupun kafe yang tenang.

Tetapi, ada juga seseorang yang belajar lebih cepat terserap jika sambil mendengarkan musik. Semua itu tergantung dirimu, kenali dirimu dan buat suasana belajar senyaman mungkin.

4. Membuat Ringkasan

Cara belajar efektif dan efisien selanjutnya dengan membuat ringkasan dari hasil belajarmu. Kamu bisa menulis pokok-pokok penting. Bisa berupa poin-poin dari bahan belajarmu dalam sebuah buku, seperti rumus. Hal ini akan mudah untuk memahami inti dari pembelajaran tersebut.

Saat membuat rangkuman, sebetulnya kamu sedang mengulang materi yang telah didapatkan. Pengulangan ini membantu kamu mengingat kembali catatan dengan lebih efektif. Cobalah menyalin catatan sebelum ulangan atau ujian untuk membantumu mengingat materi lebih baik.

Jangan lupa membuat ringkasan dengan kalimat yang kamu buat sendiri. Menuliskan materi dalam kalimat yang kamu buat sendiri akan membantumu lebih mengingat poin-poin penting yang telah kamu pelajari.

5. Buat Akronim yang Mudah Diingat

Kamu sering lupa materi pelajaranmu? Kamu bisa menggunakan akronim yang mudah diingat. Contohnya, kalau perlu mengingat catatan tentang asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kamu bisa menggunakan rangkaian kata yang mudah diingat seperti 'Lu Be R Ju Dil'.

Atau mengintar tentang unsur golongan 2A atau alkali tanah (Be, Mg, Ca, Sr, Ba, Ra), kamu bisa menggunakan rangkaian kata yang mudah diingat seperti 'Beli Mangga Campur Sirup Bau Racun'. Dengan menggunakan akronim yang mudah diingat bisa mempermudah kamu untuk mengingat hasil belajarmu.

6. Pahami Bukan Menghafal

Beberapa orang salah dalam belajar pada hal ini. Sering kali seseorang malah menghafal materi bukan memahaminya. Padahal, sekedar menghafalkan pelajaran hanya akan efektif untuk ujian atau waktu jangka pendek. Dalam jangka panjang, ilmu yang dihafalkan hanya akan mudah untuk dilupakan dan tidak meninggalkan manfaat apapun.

7. Jangan Malu Bertanya

Jangan segan untuk bertanya jika kita tidak memahami sesuatu atau mengalami kebuntuan dalam suatu ilmu. Kamu belajar karena kamu memang tidak mengerti, maka jika kamu kesusahan jangan ragu untuk selalu bertanya. Kamu bisa bertanya kepada temanmu, belajar bersama atau diskusi juga mampu membuat belajar menjadi lebih menyenangkan.

8. Pantang Menyerah

Jika semua sudah kamu lakukan dan masih belum mencapai target, bukan berati kamu gagal. Ingatlah bahwa kamu tidak akan pernah bisa jika tidak membuat kesalahan. Tetap percaya diri dan terus berusaha.

Tetap tenang dan pantang menyerah. Tidak ada jalan pintas dalam hidup. Begitu juga dengan mengejar sebuah impian, tidak ada jalan pintas untuk meraih impianmu. Maka jangan pernah menyerah untuk terus belajar.

Nah, di atas adalah cara belajar efektif dan efisien yang bisa kamu lakukan. Selamat belajar!

source : https://sdnwarungboto.sch.id/read/5/cara-belajar-efektif-dan-efisien-belajar-jadi-lebih-menyenangkan

Share:

Cara Belajar Efektif menurut Psikologi

Setiap manusia memiliki kewajiban untuk belajar. Sejak kita dilahirkan, kita telah dihadapkan dengan kewajiban untuk belajar, sejak belajar untuk makan, berjalan, hingga kita besar kita belajar di sekolah dan juga dari lingkungan sekitar. Belajar memang memiliki arti yang sangat luas, namun kata ‘belajar’ sering diidentikkan dengan kewajiban seorang anak sekolah atau mahasiswa sebagai pelajar di sekolah formal.

Share: