Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
source : https://buku.kemdikbud.go.id/
0 comments:
Post a Comment