Wednesday, July 26, 2023

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan tentu  saja merupakan  konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan  sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? 

Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang  untuk  memengaruhi orang  lain supaya melakukan  tindakan- tindakan yang dikehendaki  atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian  kalian mematikan  televisi tersebut dan masuk ke kamar atau  ruang  belajar  untuk  membaca atau  menyelesaikan  tugas  sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat  tentu  saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada  yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang  atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai  kekuasaan  negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada  dasarnya  negara  merupakan  organisasai  kekuasaan. Dengan kata  lain, bahwa negara memiliki banyak  sekali kekuasaan.  Kekuasaan negara merupakan  kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. 

  1. Kekuasaan  legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan  untuk melaksanakan undang- undang,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273). 

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan  ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.


source : https://buku.kemdikbud.go.id/


Share:

0 comments:

Post a Comment